Sabtu, 18 Juni 2016

Makalah Manusia Dan Keadilan



MAKALAH
ILMU BUDAYA DASAR

GUNDAR.jpg

MANUSIA DAN KEADILAN

DI KERJAKAN OLEH:
NAMA : RAFFI ABDURAHMAN Z
NPM : 15315519
KELAS : 1TA02
FAKULTAS: TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN : TEKNIK SIPIL



UNIVERSITAS GUNADARMA
Daftar Isi:

BAB I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
1.2  Perumusan Masalah

BAB II. PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Keadilan
2.2 Keadilan bagi masyarakat
2.3 Keadilan sosial
2.4. Berbagai macam keadilan
2.5  Fenomena Keadilan di Indonesia



BAB III. PENUTUP.

3.1    KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA














KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah. Makalah ini membahas “Manusia danKebudayaan” 
 Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang                sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata sosialnya.

Dalam negara hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya. Penegakan hukum  dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) penegak hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, dan Profesi Advokat. Penegak hukum ini kemudian bertambah lagi sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sekarang tidak lagi catur wangsa, melainkan panca wangsa. Dipundak merekalah kita topangkan tegak atau runtuhnya penegakan hukum itu.

Selain menjadi tanggung jawab para penegak hukum itu, penegakan hukum juga menjadi tanggung jawab pemerintah/negara itu sendiri, dengan menyediakan instrumen hukum (peraturan perundang-undangan) yang berkeadilan, berkepastian dan mampu diimplementasikan dalam tatanan riil di masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Negara kita ini masih terdapat ketidakadilan, di Indonesia dalam menegakkan keadilan masih lemah.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau diterapkan dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia. Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.

Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, perampokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita dikatakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.



 1.2. Perumusan Masalah

Apa arti keadilan?
Bagaimana keadilan bagi masyarakat?
Apa arti Keadilan sosial?
Berbagai macam keadilan?
Bagaimana fenomena keadilan di indonesia ?






BAB  II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Keadilan

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga Negara Indonesia pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.

Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.  Maka dari  itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari – hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.

Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.



2.2 Keadilan bagi masyarakat

Secara teori Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.

JohnRawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa  “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”

Keadilan juga dapat diartikan sebagai makin sempitnya kesenjangan yang terjadi. Maka keadilan dalam masyarakat adalah terciptanya keseimbangan dan makin sempitnya kesenjangan yang terjadi dalam kehidupan. Jika makin sempitnya kesenjangan yang terjadi adalah kesejahteraan bersama. Ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan dalam kehidupan setiap insan.



2.3 Keadilan sosial



“Giving to each what he or she is due”, memberikan kepada siapa yang memang pantas mendapatkannya.  Kenapa  manusia  harus  berbuat  adil?  Kenapa  harus  berusaha  juga  menegakkan  keadilan di muka bumi ini? Tuhan Maha Adil, manusia sebagai ciptaan Tuhan dituntut untuk menegakkan keadilan di dunia ini. Dirinya harus mencoba merealisasikan keadilan sebagaisifat Tuhan, menjadikannya sebagai sifat dirinya.Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.Inilah salah satu alasan Tuhanmenciptakan manusia dalam beragam warna kulit danbahasa, suku dan ras, agar tercipta sebuah kebersamaan dan keharmonisan di antaramanusia. Dengan manusia saling memenuhi kebutuhan masing-masing, makakebersamaan dan saling ketergantunganpun tercipta, dan ini merupakan keadilan Tuhan yang Maha Adil.Ketika manusia sebagai makhluk sosial, maka secara otomatis pula ada hak dankewajiban di antara mereka. Hak dan kewajiban adalah dua hal timbal balik, yang tidak mungkin ada salah satunya jika yang satunya lagi tidak ada. Ketika ada hak yang harusdierima, otomatis juga ada kewajiban yang harus diberikan.Keadilan merupakan pokok terpenting untuk menciptakan tatanan dunia yang damaidan makmur, tanpa ada diskriminasi dan pelanggaran HAM di antara sesama.



2.4.Berbagai macam keadilan



Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yangmengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuaidengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yangbersangkutan. Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum darimasyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakatyang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilanmoral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

Keadilan Distributif
Rani saat ini duduk di kelas 1 SMA dan adiknya Leni saat ini duduk di kelas 4 SD. Namun kedua orang tua mereka memberikan uang jajan yang sama besar. Hal tersebut tidak adil karena seharusnya uang jajan Rani dan Leni dibedakan karena usia mereka yang terpaut jauh dan kebutuhan sekolah yang berbeda. Itu adalah contoh dari keadilan distributif seperti Aristoles berpendapat bahwakeadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara samadan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals aretreated equally).





Keadilan komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang samabanyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari katacommute = mengganti, menukarkan, memindahkan). Keadilan ini bertujuanmemelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristotelespengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalammasyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.



2.5    Fenomena Keadilan di Indonesia

Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Semua berhak mendapat keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat dibutuhkan.

Hukum adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama, juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula. Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Perkembangan penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi dan kedudukan merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang.



Bukti ketidakadilan hukum

Seperti dalam kasus Artalyta yang menjalani hukuman penjaranya dengan fasilitas yang  sangat mewah, padahal ia tersandung kasus penyuapan terhadap jaksa. Bandingkan dengan kasus seorang nenek yang di penjara hanya gara-gara ia mengambil sebuah coklat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus menjalani hukuman 6 bulan penjara di hotel prodeonya dengan sangat tersiksa.
Nasib ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur ke Bali.  Para koruptor dengan bebasnya berkeliaran di Negara ini. Hukum seolah kebal terhadap mereka yang punya uang.


Itulah fenomena yang terjadi di bangsa ini. Dimana seseorang yang Cuma mencuri buah di hukum seberat-beratnya, sedangkan mereka para koruptor yang mencuri uang Negara bermilyar-milyar, dihukum seringan-ringannya. Bahkan tak jarang terjadi dibeberapa kasus korupsi, para koruptor malah dibebaskan dengan uang jaminan atau hanya menjadi tahanan rumah. Perkembangan penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Hal ini juga terjadi karena tidak berjalannya prinsip rule of law dan tidak kemampuan Negara melindungi hak-hak social dan politik dari pelanggaran Warga Negara  maupun penguasa.





BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN

Keadilan digambarkan sebagai situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan kelayakan dipenuhi. Keadilan merupakan tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Namun dalam kenyataannya keadilan yang terjadi di Negara ini sangatlah cacat. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus-kasus ketidakadilan dalam penegakan hukum di indonesia . Dengan demikian Negara indonesia telah gagal  dalam memberikan keadilan kepada warga negaranya.

Keadilan di Indonesia saat ini sangatlah dibutuhkan karena pada saat ini keadilan kurang memihak rakyat kecil. Lebih banyak memihak orang-orang yang ber-uang banyak. Menegakan keadilan haruslah secara merata tanpa memandang statusnya. Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras,


Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Secara teori Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Berbagai macam keadilan diantaranya keadilan legal, Keadilan Distributif,dan keadilan komutatif.


Daftar Pustaka
https://alphabetmarketing.wordpress.com/2013/10/24/makalah-keadilan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar