MAKALAH
ILMU BUDAYA DASAR
MANUSIA DAN KEADILAN
DI KERJAKAN OLEH:
NAMA : RAFFI ABDURAHMAN Z
NPM : 15315519
KELAS : 1TA02
FAKULTAS: TEKNIK SIPIL DAN
PERENCANAAN
JURUSAN : TEKNIK SIPIL
UNIVERSITAS GUNADARMA
Daftar Isi:
BAB I.
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
1.2 Perumusan Masalah
BAB II.
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Keadilan
2.2 Keadilan
bagi masyarakat
2.3 Keadilan
sosial
2.4. Berbagai
macam keadilan
2.5
Fenomena Keadilan di Indonesia
BAB III.
PENUTUP.
3.1
KESIMPULAN
DAFTAR
PUSTAKA
KATA PENGANTAR
Puji
dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat
limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah.
Makalah ini membahas “Manusia danKebudayaan”
Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak
mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak
tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih
yang sebesar – besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk
penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis
harapkan untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita
sekalian.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Indonesia,
adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang
tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu
menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata
sosialnya.
Dalam negara
hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur
negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir),
menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan
hukum terhadap warga negaranya. Penegakan hukum dinegara kita ditopang
oleh 4 (empat) penegak hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa, Kehakiman,
Kejaksaan, Kepolisian, dan Profesi Advokat. Penegak hukum ini kemudian
bertambah lagi sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga
sekarang tidak lagi catur wangsa, melainkan panca wangsa. Dipundak merekalah
kita topangkan tegak atau runtuhnya penegakan hukum itu.
Selain
menjadi tanggung jawab para penegak hukum itu, penegakan hukum juga menjadi
tanggung jawab pemerintah/negara itu sendiri, dengan menyediakan instrumen
hukum (peraturan perundang-undangan) yang berkeadilan, berkepastian dan mampu
diimplementasikan dalam tatanan riil di masyarakat. Sebagaimana kita ketahui
bahwa di Negara kita ini masih terdapat ketidakadilan, di Indonesia dalam
menegakkan keadilan masih lemah.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti
orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan
di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau diterapkan
dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia.
Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang
salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.
Seandainya
di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi
protes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, perampokan,
kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan
yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita dikatakan keadilan hanya milik
orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh
keadilan.
1.2. Perumusan Masalah
Apa arti
keadilan?
Bagaimana
keadilan bagi masyarakat?
Apa arti
Keadilan sosial?
Berbagai
macam keadilan?
Bagaimana
fenomena keadilan di indonesia ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Keadilan
Keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya
menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan
mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita
hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah
diperbudak atau diperas orang lain.
Keadilan itu
merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan
secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama
manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa
seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga Negara Indonesia
pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM
dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.
Keadilan dan
ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam
hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. oleh sebab
itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.
Maka dari itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari – hari,
karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan terdapat dalam
pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak
mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.
Jadi antara
hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis,
karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia.
Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama
tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan
secara seimbang.
2.2 Keadilan bagi masyarakat
Secara teori
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik
menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar.
JohnRawls,
filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad
ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari
institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”
Keadilan
juga dapat diartikan sebagai makin sempitnya kesenjangan yang terjadi. Maka
keadilan dalam masyarakat adalah terciptanya keseimbangan dan makin sempitnya
kesenjangan yang terjadi dalam kehidupan. Jika makin sempitnya kesenjangan yang
terjadi adalah kesejahteraan bersama. Ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan
dalam kehidupan setiap insan.
2.3 Keadilan sosial
“Giving to
each what he or she is due”, memberikan kepada siapa yang memang pantas
mendapatkannya. Kenapa manusia harus berbuat
adil? Kenapa harus berusaha juga menegakkan
keadilan di muka bumi ini? Tuhan Maha Adil, manusia sebagai ciptaan Tuhan
dituntut untuk menegakkan keadilan di dunia ini. Dirinya harus mencoba
merealisasikan keadilan sebagaisifat Tuhan, menjadikannya sebagai sifat
dirinya.Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan
memberikan hak-hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Karena manusia
adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi
segala kebutuhannya.Inilah salah satu alasan Tuhanmenciptakan manusia dalam
beragam warna kulit danbahasa, suku dan ras, agar tercipta sebuah kebersamaan
dan keharmonisan di antaramanusia. Dengan manusia saling memenuhi kebutuhan
masing-masing, makakebersamaan dan saling ketergantunganpun tercipta, dan ini
merupakan keadilan Tuhan yang Maha Adil.Ketika manusia sebagai makhluk sosial,
maka secara otomatis pula ada hak dankewajiban di antara mereka. Hak dan
kewajiban adalah dua hal timbal balik, yang tidak mungkin ada salah satunya
jika yang satunya lagi tidak ada. Ketika ada hak yang harusdierima, otomatis
juga ada kewajiban yang harus diberikan.Keadilan merupakan pokok terpenting
untuk menciptakan tatanan dunia yang damaidan makmur, tanpa ada diskriminasi
dan pelanggaran HAM di antara sesama.
2.4.Berbagai macam keadilan
Keadilan
Legal atau keadilan moral
Plato
berpendapat bahwa keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan
yangmengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat
sesuaidengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan
yangbersangkutan. Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
darimasyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakatyang
adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling
cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut
keadilanmoral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan
Distributif
Rani saat
ini duduk di kelas 1 SMA dan adiknya Leni saat ini duduk di kelas 4 SD. Namun
kedua orang tua mereka memberikan uang jajan yang sama besar. Hal tersebut
tidak adil karena seharusnya uang jajan Rani dan Leni dibedakan karena usia
mereka yang terpaut jauh dan kebutuhan sekolah yang berbeda. Itu adalah contoh
dari keadilan distributif seperti Aristoles berpendapat bahwakeadilan akan
terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara samadan hal-hal yang
tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals aretreated equally).
Keadilan
komutatif
Keadilan
komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang samabanyaknya,
tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari katacommute =
mengganti, menukarkan, memindahkan). Keadilan ini bertujuanmemelihara
ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristotelespengertian
keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalammasyarakat. Semua
tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak
atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
2.5 Fenomena Keadilan di Indonesia
Setiap
manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari
negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi :
“keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh
rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu,
entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Semua berhak mendapat
keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi
Manusia (HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting
untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud
dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah
melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat dibutuhkan.
Hukum adalah
peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan sanksi
bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan
kepada setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama, juga
memiliki hak dan kewajiban yang sama pula. Namun dalam prakteknya hal ini sudah
tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan
keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi
alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di
Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang
banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang
biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan
kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang
milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.
Perkembangan
penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di
indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi dan kedudukan
merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia.
Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku
bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di
Indonesia dapat dibeli dengan uang.
Bukti
ketidakadilan hukum
Seperti
dalam kasus Artalyta yang menjalani hukuman penjaranya dengan fasilitas
yang sangat mewah, padahal ia tersandung kasus penyuapan terhadap jaksa.
Bandingkan dengan kasus seorang nenek yang di penjara hanya gara-gara ia
mengambil sebuah coklat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus menjalani
hukuman 6 bulan penjara di hotel prodeonya dengan sangat tersiksa.
Nasib ibu
Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu
milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau
dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan bebas
bahkan sampai berlibur ke Bali. Para koruptor dengan bebasnya berkeliaran
di Negara ini. Hukum seolah kebal terhadap mereka yang punya uang.
Itulah
fenomena yang terjadi di bangsa ini. Dimana seseorang yang Cuma mencuri buah di
hukum seberat-beratnya, sedangkan mereka para koruptor yang mencuri uang Negara
bermilyar-milyar, dihukum seringan-ringannya. Bahkan tak jarang terjadi
dibeberapa kasus korupsi, para koruptor malah dibebaskan dengan uang jaminan
atau hanya menjadi tahanan rumah. Perkembangan penegakan hukum di indonesia
masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia belum dilaksanakan
dengan adil. Hal ini juga terjadi karena tidak berjalannya prinsip rule of law
dan tidak kemampuan Negara melindungi hak-hak social dan politik dari
pelanggaran Warga Negara maupun penguasa.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Keadilan
digambarkan sebagai situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan kelayakan
dipenuhi. Keadilan merupakan tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Namun dalam
kenyataannya keadilan yang terjadi di Negara ini sangatlah cacat. Hal ini
terbukti dengan banyaknya kasus-kasus ketidakadilan dalam penegakan hukum di
indonesia . Dengan demikian Negara indonesia telah gagal dalam memberikan
keadilan kepada warga negaranya.
Keadilan di
Indonesia saat ini sangatlah dibutuhkan karena pada saat ini keadilan kurang
memihak rakyat kecil. Lebih banyak memihak orang-orang yang ber-uang banyak.
Menegakan keadilan haruslah secara merata tanpa memandang statusnya. Indonesia,
adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang
tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu
menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras,
Keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari
kekayaan bersama. Secara teori Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara
moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Berbagai macam
keadilan diantaranya keadilan legal, Keadilan Distributif,dan keadilan
komutatif.
Daftar Pustaka
https://alphabetmarketing.wordpress.com/2013/10/24/makalah-keadilan/
Daftar Pustaka
https://alphabetmarketing.wordpress.com/2013/10/24/makalah-keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar