Jumat, 14 Oktober 2016

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK SIPIL



Perbedaan sistem kepemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat


Tugas pendidikan kewarga negaraan



Nama Mahasiswa : RAFFI ABDURAHMAN
NPM                                                               : 15315519
Kelas : 2TA04














Indonesia dan Amerika serikat memiliki sistem kepemerintahan yang sama yaitu Republik

Definisi dari Republik adalah salah satu macam bentuk pemerintahan yang mempunyai beberapa ciri, yaitu :
Yang menjadi kepala negara disebut dengan Presiden
Pengangkatan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan pemilu (pemilihan umum)
Presiden sebagai kepala negara mempunyai jabatan yang terbatas (tidak seumur hidup) dan diatur didalam Undang-undang yang berlaku dinegara tersebut.


SISTEM KEPERINTAHAN INDONESIA

Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan

Sebelum Amandemen UUD 1945

Terdapat 7 kunci pokok pada sistem pemerintahan negara tersebut.

Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan tertinggi negata ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang paling tinggi di bawah naungan MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri negara merupakan pembantu presiden dan menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara memiliki batasan.

Pemerintahan orde baru dengan menggunakan tujuh kunci pokok yang di atas memberikan efek stabilnya pemerintahan dan kuat. Pemerintahanpun memiliki sebuah kekuasaan yang besar. Walaupun terdapat kelemahan pada sistem ini yaitu pengawasan yang lemah dari DPR. Tetapi kondisi pemerintahannya lebih stabil.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen

Bentuk negara kesatuan memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah-wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahannya adalah republik konstitusional, sementara sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Presiden merupakan kepala negara dan sekaligus merupakan kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang dipilih oleh rakyat langsung dalam satu paket.
Kabinet atau menteri yang sudah diangkat oleh presiden bertanggung jawab kepada presiden.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Jika terdapat perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem pemerintahan itu merupakan tindakan perbaikan sistem agar menjadi lebih baik daripada sebelumnya.


Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat, Amerika Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri atas negara bagian dan sebuah distrik federal. Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem threee-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Ada tiga peringkat, yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.

Negara Amerika Serikat menggunakan sistem persekutuan atau federalisme, yaitu di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara, seperti percetakan mata uang Amerika dan kebijakan pertanahan. Akan tetapi, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan UU masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal UU.

Satu elemen yang jelas di Amerika Serikat adalah doktrin pembagian kekuasaan. Pasal 1 hingga 3 konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terpirinci mengenai kekuasaan negara yang utama, yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika. Hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.

Di negara Amerika Serikat, semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan Presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir pada bulan November 2008.

Disamping pemilu untuk pemilihan presiden, ada juga pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini, yang dipilih bukanlah presiden, melainkan seluruh anggota dewan perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November 2006.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi UUD tahun 1787. Akan tetapi, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.

Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut adalah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah sebagai berikut.
1. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintahan negara bagian (state). Pembagian kekuasaan untuk pemerintah federral yang memilik kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintahan negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintahan federal.
2. Ada pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi checks and balances sehingga tidak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
3. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tidak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat), tetapi kepada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga nondepartemen.
4. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas dua bagian (bikamereal), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (T

Perbedaan dan kesamaan Kepemerintaham Indonesia dan Amerika Serikat

sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat pada prinsipnya sama-sama sistem presidensial. Kendali pemerintahan (eksekutif) di tangan presiden; dan sekaligus presiden adalah juga kepala negara.
Jelasnya, Presiden SBY adalah Kepala Negara Kesatuan RI, dan Barack Obama adalah Kepala Negara Adidaya Amerika Serikat. Kedua orang itu punya hak menentukan perang dengan negara lain.

Masa jabatan presiden di Indonesia adalah 5 tahun, di AS adalah 4 tahun.

Akan tetapi ada hal "kecil" yang berbeda, yaitu bahwa di NKRI sesuai UU yang ada, masih terbuka kesempatan untuk pemekaran daerah kabupaten/kota, sedangkan di AS pemekaran daerah itu SUDAH TERTUTUP, alias full employee. Di AS sudah tidak ada lagi pemekaran daerah, atau membuat kabupaten (distrik) baru.

a.      Dalam Perspektif Pemerintahan
Ø  Baik INA maupun AS keduanya menganut sistem trias politika. Letak perbedaanya terdapat pada penerapan secara utuh dari AS di mana INA menganut distribution of power sedangkan AS menganut Separation of Power dengan Checking power with Power. Di Indonesia, masing-masing lembaga pemerintahan terdapat pembagian kekuasaan, sehingga ada kewenangan legislatif dan yudikatif yang juga dimiliki oleh presiden, seperti kewenangan mengajukan RUU (legislatif) dan member grasi, abolisi, dan amnesty (Yudikatif). Sementara di AS, terdapat suatu pemisahan yang tegas diantara lembaga pemerintahannya dengan mengawasi kekuasaan dengan kekuasaan sehingga check and balanced dapat terwujud, seperti Congress memiliki kekuasaan untuk: membuat Undang Undang Fideral, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, the power of purse (pembatasan pendanaan) dan impeachment (menurunkan pemerintah). Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinet dan pejabat negara dan menegakkan UU dan peraturan. Supreme Court berwenang untuk: menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai dengan Konstitusi (UUD). Selain itu juga ada suatu keunikan tersendiri yang dimiliki AS dalam legislatifnya, di mana Kedua badan dalam kongres ini memiliki kekuasaan/ kedudukan yang sama. Perundang-undangan tidak dapat diundangkan tanpa keterlibatan dari kedua badan ini. Namun, masing-masing memiliki keunikan otoritas. Seperti, Senat memiliki otoritas dalam meratifikasi perjanjian dan memberikan persetujuan untuk posisi penting dalam pemerintahan. Sedangkan House memiliki otoritas dalam perancangan UU dan juga melakukan impeachment (pemberhentian presiden), namun proses ini harus melalui peradilan yang merupakan hak dari Senat.
Ø  .Di Indonesia, terdapat suatu hirarkis tata per-Undang-Undangan mulai dari UUD’45 hingga perda. Sedangkan di AS, semua kebijakannya harus dalam bentuk per-UU.
Ø  Dalam hal peradilan, di Indonesia kekuasaan peradilan terbagi lagi antara MA, MK, dan KY yang dipilih oleh presiden sedangkan di AS dalam hal ini supreme court, Anggota Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan senat. Hakim Agung akan memiliki masa bakti seumur hidup. Hal ini untuk memperkuat independensinya. Supreme Court memiliki hak untuk membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD).

b.      Dalam Perspektif Politik
Ø  Sistem Pemilu di INA jauh berbeda dengan sistem pemilu yang ada di AS, di mana INA menganut sistem multi partai sedangkan di AS dwi partai sekalipun ada partai-partai kecil
Dalam Perspektif Politik
Ø  Sistem Pemilu di INA jauh berbeda dengan sistem pemilu yang ada di AS, di mana INA menganut sistem multi partai sedangkan di AS dwi partai sekalipun ada partai-partai kecil yang juga ikut ambil bagian dalam pemilu. Di INA, pemilu anggota legislatif dan presiden selama lima tahun sekali yang waktunya tidak serentak. Di AS untuk senat, mereka dipilih langsung oleh Rakyat State setiap 6 tahun sekali. Namun, pemilihan senat dilakukan tidak serempak secara keseluruhan. Melainkan setiap 2 tahun, 1/3 dari anggota, melakukan pemilihan ulang. Hal ini dimaksudkan agar Senate bersifat lebih independen terhadap perubahan masyarakat. Sedangkan untuk Anggota House, dipilih langsung oleh rakyat setiap 2 tahun sekali. Hal ini dimaksudkan agar House merepresentasikan dinamisme di masyarakat. Selain itu juga di AS ada pemilihan pejabat setempat, seperti tax assessor, dog catcher dsb.
Ø  Perbedaan lainnya terdapat pada pemilu presiden, di mana di INA presiden dipilih oleh rakyat secara langsung 5 tahun sekali dan diperbolehkan terdapat calon independen, sedangkan di AS Presiden dipilih setiap 4 tahun sekali. Presiden dipilih secara tidak langsung oleh rakyat. Artinya, presiden dipilih oleh "Electoral College" yang merupakan perwakilan dari rakyat.Anggota Electoral College (Elector) berjumlah 435 (sejumlah House) + 100 (sejumlah Senate) + 3 yang merupakan perwakilan dari Washington DC. Yang berarti total 538 elector. Elector akan dipilih sebulan menjelang pemilihan presiden yang di tiap negara bagian memiliki cara yang berbeda. Calon presiden yang dapat memenangkan 270 atau lebih suara electoral akan menjadi presiden US berikutnya.
Ø  Dalam politik luar negerinya, INA mengambil posisi bebas dan aktif yang hingga kini menurut penulis, tidak jelas ke mana arahnya dikarenakan INA cendrerung terintervensi oleh kebijakan luar. Sedangkan di AS, tampak sebagai raja dunia baik melalui lembaga internasional seperti PBB (sebagai anggota kehormatan) dikarenakan mempunyai posisi yang kuat dalam  global.
c.       Dalam Perspektif Ekonomi
Ø  Dalam kehidupan ekonomi, Indonesia menganut suatu sistem ekonomi kerakyatan yang sebenarnya mulai menemukan bentuk pada masa orde lama, namun dikarenakan setiap pergantian kepemimpinan senantiasa terjadi perubahan paradigma, maka yang terjadi adalah ketidakjelasan dalam sistem yang diterapkan. Sementara di AS, sistem ekonominya yang bersumber dari aliran pemikiran liberal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar