Jumat, 14 Oktober 2016

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK SIPIL



SISTEM KEPEMERINTAHAN MONARKI


Tugas pendidikan kewarga negaraan



Nama Mahasiswa : RAFFI ABDURAHMAN
NPM                        : 15315519
Kelas               : 2TA04
 











SISTEM PEMERINTAHAN MONARKI
Perbedaan di antara penguasa monarki dengan presiden sebagai kepala negara adalah penguasa monarki menjadi kepala negara sepanjang hayatnya, sedangkan presiden biasanya memegang jabatan ini untuk jangka waktu tertentu. Namun dalam negara-negara federasi seperti Malaysia, penguasa monarki atau Yang dipertuan Agung hanya berkuasa selama 5 tahun dan akan digantikan dengan penguasa monarki dari negeri lain dalam persekutuan. Pada zaman sekarang, konsep monarki mutlak hampir tidak ada lagi dan kebanyakannya adalah monarki konstitusional, yaitu penguasa monarki yang dibatasi kekuasaannya oleh konstitusi.

Pengertian Monarki
Pengertian Monarki dari dictionary-reference bahwa monarki dapat diartikan sebagai kekuasaan yang diturunkan dan dimiliki oleh raja, ratu atau emperor; Monarki juga dapat diartikan sebagai penguasa mutlak dalam suatu bangsa atau negara;

Sistem pemerintahan monarki sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem pemerintahan militer atau otoriter ataupun tirani, akan tetapi, Raja sebagai kepala pemerintahan utama dalam sistem pemerintaha monarki memiliki fungsi sakral dalam kedudukan dan dirinya. Hal inilah yang membuat rakyat atau warga negara/kerajaan ini menerima dengan status pemerintahan mutlak ditangan satu orang ini.

Sistem pemerintahan monarki juga tidak terlepas dari istilah darah biru atau keturunan bangsawan khususnya pada awal peradaban hingga abad ke-19 ini. Darah biru atau gelar bangsawan pada beberapa daerah dianggap sebagai titisan Tuhan ataupun sebagai tangan kanan Tuhan. Adapun yang menganggap Raja sebagai penerus pesan dari Tuhan (seakan akan nabi).

BENTUK PEMERINTAHAN MONARKI
Sistem Pemerintahan Monarki ada beberapa bentuk yaitu:

1. Sistem Pemerintahan Monarki Absolut
Merupakan monarki yang bersifat autokrat, berkuasan dengan kekuatan sepenuhnya terhadap negara dan pemerintahan. Sebagai contoh , hak untuk mengubah ataupun menyetujui undang undang serta membuat aturan semaunya tanpa menunggu persetujuan dari pihak legislatif ataupun rakyatnya. Monarki absolut tidak sepenuhnya jelek tergantung dari pemimpin yang berkuasa saat itu. Monarki dapat berujung kepada Tirani pada jenis sistem pemerintahan monarki ini. Contoh pemerintahan ini dapat anda lihat pada Kerajaan Saudi Arabi yang dipimpin oleh Raja Abdullah.

2. Sistem Pemerintahan Monarki Konstitusional
Monarki jenis ini merupakan sistem yang mengijikan adanya perdana menteri dalam suatu negara. Pada pemerintahan ini, Raja berperan sebagai kepala Negara yang mengurus bagian bagian tertentu yang dianggap penting dan hanya dapat diurus oleh orang yang diberkati (darah biru). Kemudian Perdana Menteri bersama dengan legislatif yang ada seperti parlemen mengurus negara atau sebagai kepala pemerintahan. Monarki konstitusional juga bervariasi untuk setiap jenis negara.
3. Sistem Pemerintahan Monarki Hereditary
Monarki keturunan merupakan jenis monarki yang dimana raja atau pemegang kekuasaan tertinggi dialihkan berdasarkan aliran keturunan atau sering disebut sebagai aliran darah. Hal ini yang paling sering digunakan pada sistem monarki absolut dan konstitusional. Hal ini juga yang membuat banyaknya negara dan keluarga monarch atau kerajaan yang cacat lahir dan fisik karena melakukan perkawinan kerabat dekat guna mempertahankan kekuasaan.

4. Sistem Pemerintahan Monarki Pemilihan / Demokrasi

Sistem ini merupakan monarki yang paling jarang ada di muka Bumi. Monarki pemilihan dulunya terjadi pada Kerajaan Romawi, Pada Polish-Lithuanian Commonwealth. Sekarang ini terdapat 3 monarki pemilihan yaitu Paus yang merupakan pemimpin pada Negara Vatikan selama seumur hidup yag dipilih oleh para Kardinal. Di Arab Saudi pun punya cara untuk terjadinya monarki pemilihan.
Akan tetapi perlu disadari bahwa Monarki pemilihan tidak pernah lepas dari aliran darah atau keluarga kerajaan.

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK SIPIL



Perbedaan sistem kepemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat


Tugas pendidikan kewarga negaraan



Nama Mahasiswa : RAFFI ABDURAHMAN
NPM                                                               : 15315519
Kelas : 2TA04














Indonesia dan Amerika serikat memiliki sistem kepemerintahan yang sama yaitu Republik

Definisi dari Republik adalah salah satu macam bentuk pemerintahan yang mempunyai beberapa ciri, yaitu :
Yang menjadi kepala negara disebut dengan Presiden
Pengangkatan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan pemilu (pemilihan umum)
Presiden sebagai kepala negara mempunyai jabatan yang terbatas (tidak seumur hidup) dan diatur didalam Undang-undang yang berlaku dinegara tersebut.


SISTEM KEPERINTAHAN INDONESIA

Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan

Sebelum Amandemen UUD 1945

Terdapat 7 kunci pokok pada sistem pemerintahan negara tersebut.

Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan tertinggi negata ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang paling tinggi di bawah naungan MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri negara merupakan pembantu presiden dan menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara memiliki batasan.

Pemerintahan orde baru dengan menggunakan tujuh kunci pokok yang di atas memberikan efek stabilnya pemerintahan dan kuat. Pemerintahanpun memiliki sebuah kekuasaan yang besar. Walaupun terdapat kelemahan pada sistem ini yaitu pengawasan yang lemah dari DPR. Tetapi kondisi pemerintahannya lebih stabil.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen

Bentuk negara kesatuan memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah-wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahannya adalah republik konstitusional, sementara sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Presiden merupakan kepala negara dan sekaligus merupakan kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang dipilih oleh rakyat langsung dalam satu paket.
Kabinet atau menteri yang sudah diangkat oleh presiden bertanggung jawab kepada presiden.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Jika terdapat perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem pemerintahan itu merupakan tindakan perbaikan sistem agar menjadi lebih baik daripada sebelumnya.


Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat, Amerika Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri atas negara bagian dan sebuah distrik federal. Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem threee-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Ada tiga peringkat, yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.

Negara Amerika Serikat menggunakan sistem persekutuan atau federalisme, yaitu di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara, seperti percetakan mata uang Amerika dan kebijakan pertanahan. Akan tetapi, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan UU masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal UU.

Satu elemen yang jelas di Amerika Serikat adalah doktrin pembagian kekuasaan. Pasal 1 hingga 3 konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terpirinci mengenai kekuasaan negara yang utama, yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika. Hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.

Di negara Amerika Serikat, semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan Presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir pada bulan November 2008.

Disamping pemilu untuk pemilihan presiden, ada juga pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini, yang dipilih bukanlah presiden, melainkan seluruh anggota dewan perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November 2006.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi UUD tahun 1787. Akan tetapi, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.

Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut adalah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah sebagai berikut.
1. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintahan negara bagian (state). Pembagian kekuasaan untuk pemerintah federral yang memilik kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintahan negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintahan federal.
2. Ada pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi checks and balances sehingga tidak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.
3. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tidak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat), tetapi kepada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga nondepartemen.
4. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas dua bagian (bikamereal), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (T

Perbedaan dan kesamaan Kepemerintaham Indonesia dan Amerika Serikat

sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat pada prinsipnya sama-sama sistem presidensial. Kendali pemerintahan (eksekutif) di tangan presiden; dan sekaligus presiden adalah juga kepala negara.
Jelasnya, Presiden SBY adalah Kepala Negara Kesatuan RI, dan Barack Obama adalah Kepala Negara Adidaya Amerika Serikat. Kedua orang itu punya hak menentukan perang dengan negara lain.

Masa jabatan presiden di Indonesia adalah 5 tahun, di AS adalah 4 tahun.

Akan tetapi ada hal "kecil" yang berbeda, yaitu bahwa di NKRI sesuai UU yang ada, masih terbuka kesempatan untuk pemekaran daerah kabupaten/kota, sedangkan di AS pemekaran daerah itu SUDAH TERTUTUP, alias full employee. Di AS sudah tidak ada lagi pemekaran daerah, atau membuat kabupaten (distrik) baru.

a.      Dalam Perspektif Pemerintahan
Ø  Baik INA maupun AS keduanya menganut sistem trias politika. Letak perbedaanya terdapat pada penerapan secara utuh dari AS di mana INA menganut distribution of power sedangkan AS menganut Separation of Power dengan Checking power with Power. Di Indonesia, masing-masing lembaga pemerintahan terdapat pembagian kekuasaan, sehingga ada kewenangan legislatif dan yudikatif yang juga dimiliki oleh presiden, seperti kewenangan mengajukan RUU (legislatif) dan member grasi, abolisi, dan amnesty (Yudikatif). Sementara di AS, terdapat suatu pemisahan yang tegas diantara lembaga pemerintahannya dengan mengawasi kekuasaan dengan kekuasaan sehingga check and balanced dapat terwujud, seperti Congress memiliki kekuasaan untuk: membuat Undang Undang Fideral, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, the power of purse (pembatasan pendanaan) dan impeachment (menurunkan pemerintah). Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinet dan pejabat negara dan menegakkan UU dan peraturan. Supreme Court berwenang untuk: menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai dengan Konstitusi (UUD). Selain itu juga ada suatu keunikan tersendiri yang dimiliki AS dalam legislatifnya, di mana Kedua badan dalam kongres ini memiliki kekuasaan/ kedudukan yang sama. Perundang-undangan tidak dapat diundangkan tanpa keterlibatan dari kedua badan ini. Namun, masing-masing memiliki keunikan otoritas. Seperti, Senat memiliki otoritas dalam meratifikasi perjanjian dan memberikan persetujuan untuk posisi penting dalam pemerintahan. Sedangkan House memiliki otoritas dalam perancangan UU dan juga melakukan impeachment (pemberhentian presiden), namun proses ini harus melalui peradilan yang merupakan hak dari Senat.
Ø  .Di Indonesia, terdapat suatu hirarkis tata per-Undang-Undangan mulai dari UUD’45 hingga perda. Sedangkan di AS, semua kebijakannya harus dalam bentuk per-UU.
Ø  Dalam hal peradilan, di Indonesia kekuasaan peradilan terbagi lagi antara MA, MK, dan KY yang dipilih oleh presiden sedangkan di AS dalam hal ini supreme court, Anggota Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan senat. Hakim Agung akan memiliki masa bakti seumur hidup. Hal ini untuk memperkuat independensinya. Supreme Court memiliki hak untuk membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD).

b.      Dalam Perspektif Politik
Ø  Sistem Pemilu di INA jauh berbeda dengan sistem pemilu yang ada di AS, di mana INA menganut sistem multi partai sedangkan di AS dwi partai sekalipun ada partai-partai kecil
Dalam Perspektif Politik
Ø  Sistem Pemilu di INA jauh berbeda dengan sistem pemilu yang ada di AS, di mana INA menganut sistem multi partai sedangkan di AS dwi partai sekalipun ada partai-partai kecil yang juga ikut ambil bagian dalam pemilu. Di INA, pemilu anggota legislatif dan presiden selama lima tahun sekali yang waktunya tidak serentak. Di AS untuk senat, mereka dipilih langsung oleh Rakyat State setiap 6 tahun sekali. Namun, pemilihan senat dilakukan tidak serempak secara keseluruhan. Melainkan setiap 2 tahun, 1/3 dari anggota, melakukan pemilihan ulang. Hal ini dimaksudkan agar Senate bersifat lebih independen terhadap perubahan masyarakat. Sedangkan untuk Anggota House, dipilih langsung oleh rakyat setiap 2 tahun sekali. Hal ini dimaksudkan agar House merepresentasikan dinamisme di masyarakat. Selain itu juga di AS ada pemilihan pejabat setempat, seperti tax assessor, dog catcher dsb.
Ø  Perbedaan lainnya terdapat pada pemilu presiden, di mana di INA presiden dipilih oleh rakyat secara langsung 5 tahun sekali dan diperbolehkan terdapat calon independen, sedangkan di AS Presiden dipilih setiap 4 tahun sekali. Presiden dipilih secara tidak langsung oleh rakyat. Artinya, presiden dipilih oleh "Electoral College" yang merupakan perwakilan dari rakyat.Anggota Electoral College (Elector) berjumlah 435 (sejumlah House) + 100 (sejumlah Senate) + 3 yang merupakan perwakilan dari Washington DC. Yang berarti total 538 elector. Elector akan dipilih sebulan menjelang pemilihan presiden yang di tiap negara bagian memiliki cara yang berbeda. Calon presiden yang dapat memenangkan 270 atau lebih suara electoral akan menjadi presiden US berikutnya.
Ø  Dalam politik luar negerinya, INA mengambil posisi bebas dan aktif yang hingga kini menurut penulis, tidak jelas ke mana arahnya dikarenakan INA cendrerung terintervensi oleh kebijakan luar. Sedangkan di AS, tampak sebagai raja dunia baik melalui lembaga internasional seperti PBB (sebagai anggota kehormatan) dikarenakan mempunyai posisi yang kuat dalam  global.
c.       Dalam Perspektif Ekonomi
Ø  Dalam kehidupan ekonomi, Indonesia menganut suatu sistem ekonomi kerakyatan yang sebenarnya mulai menemukan bentuk pada masa orde lama, namun dikarenakan setiap pergantian kepemimpinan senantiasa terjadi perubahan paradigma, maka yang terjadi adalah ketidakjelasan dalam sistem yang diterapkan. Sementara di AS, sistem ekonominya yang bersumber dari aliran pemikiran liberal.

UNIVERSITAS GUNADARMA
       FAKULTAS TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN TEKNIK SIPIL



Perbedaan sistem kepemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat


Tugas pendidikan kewarga negaraan



Nama Mahasisw : RAFFI ABDURAHMAN
NPM                       : 15315519
Kelas              : 2TA04














Indonesia dan Amerika serikat memiliki sistem kepemerintahan yang sama yaitu Republik

Definisi dari Republik adalah salah satu macam bentuk pemerintahan yang mempunyai beberapa ciri, yaitu :
Yang menjadi kepala negara disebut dengan Presiden
Pengangkatan Presiden sebagai kepala negara berdasarkan pemilu (pemilihan umum)
Presiden sebagai kepala negara mempunyai jabatan yang terbatas (tidak seumur hidup) dan diatur didalam Undang-undang yang berlaku dinegara tersebut.


SISTEM KEPERINTAHAN INDONESIA

Bentuk Negara: Kesatuan
Bentuk Pemerintahan: Republik
Sistem Pemerintahan: Presidensial

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan

Sebelum Amandemen UUD 1945

Terdapat 7 kunci pokok pada sistem pemerintahan negara tersebut.

Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Sistem Konstitusional.
Kekuasaan tertinggi negata ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang paling tinggi di bawah naungan MPR.
Presiden tidak bertanggung jawab atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menteri negara merupakan pembantu presiden dan menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
Kekuasaan kepala negara memiliki batasan.

Pemerintahan orde baru dengan menggunakan tujuh kunci pokok yang di atas memberikan efek stabilnya pemerintahan dan kuat. Pemerintahanpun memiliki sebuah kekuasaan yang besar. Walaupun terdapat kelemahan pada sistem ini yaitu pengawasan yang lemah dari DPR. Tetapi kondisi pemerintahannya lebih stabil.

Pokok-pokok Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen

Bentuk negara kesatuan memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah-wilayahnya terbagi menjadi beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahannya adalah republik konstitusional, sementara sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Presiden merupakan kepala negara dan sekaligus merupakan kepala pemerintahan. Presiden beserta wakilnya dipilih melalui pemilihan umum (pemilu) yang dipilih oleh rakyat langsung dalam satu paket.
Kabinet atau menteri yang sudah diangkat oleh presiden bertanggung jawab kepada presiden.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran).
Jika terdapat perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem pemerintahan itu merupakan tindakan perbaikan sistem agar menjadi lebih baik daripada sebelumnya.


Sistem Pemerintahan Amerika Serikat

Dalam sistem pemerintahan Amerika Serikat, Amerika Serikat adalah sebuah republik federal yang terdiri atas negara bagian dan sebuah distrik federal. Amerika Serikat merupakan negara demokrasi konstitusional dengan sistem threee-tier dan institusi kehakiman yang bebas. Ada tiga peringkat, yaitu nasional, negara bagian dan pemerintahan lokal yang mempunyai badan legislatif serta eksekutif dengan bidang kuasa masing-masing.

Negara Amerika Serikat menggunakan sistem persekutuan atau federalisme, yaitu di negara pusat dan negara bagian berbagi kuasa. Negara pusat berkuasa terhadap beberapa perkara, seperti percetakan mata uang Amerika dan kebijakan pertanahan. Akan tetapi, negara-negara bagian berkuasa menentukan hak dan UU masing-masing seperti hak pengguguran bayi dan hukuman maksimal dalam hal UU.

Satu elemen yang jelas di Amerika Serikat adalah doktrin pembagian kekuasaan. Pasal 1 hingga 3 konstitusi Amerika, telah menggariskan secara terpirinci mengenai kekuasaan negara yang utama, yaitu eksekutif, legislatif dan kehakiman. Checks and Balances atau pemeriksaan dan keseimbangan merupakan satu ciri yang utama dalam negara Amerika. Hal ini begitu komprehensif sehingga tidak ada satu cabang negara yang mempunyai kuasa mutlak untuk mengawal cabang yang lain.

Di negara Amerika Serikat, semua rakyat yang berusia 18 tahun ke atas berhak memilih. Pemilu untuk pemilihan Presiden diadakan setiap empat tahun sekali dan yang terakhir pada bulan November 2008.

Disamping pemilu untuk pemilihan presiden, ada juga pemilu paruh waktu, yang diadakan pada pertengahan masa jabatan presiden. Dalam pemilu ini, yang dipilih bukanlah presiden, melainkan seluruh anggota dewan perwakilan dan sepertiga dari semua senator dari tiap negara bagian. Pemilu ini terakhir diadakan pada 7 November 2006.
Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas konstitusi UUD tahun 1787. Akan tetapi, konstitusi tersebut telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat sehingga dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan.

Sistem pemerintahan Amerika Serikat yang telah berjalan sampai sekarang diusahakan tetap menjadi sistem pemerintahan demokratis. Sistem pemerintahan yang dianut adalah demokrasi dengan sistem presidensial. Sistem presidensial inilah yang selanjutnya dijadikan contoh bagi sistem pemerintahan negara-negara lain, meskipun telah mengalami pembaharuan sesuai dengan latar belakang negara yang bersangkutan.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Amerika Serikat adalah sebagai berikut.

1. Amerika Serikat adalah negara republik dengan bentuk federasi (federal) yang terdiri atas 50 negara bagian. Pusat pemerintahan (federal) berada di Washington dan pemerintahan negara bagian (state). Pembagian kekuasaan untuk pemerintah federral yang memilik kekuasaan yang didelegasikan konstitusi. Pemerintahan negara bagian memiliki semua kekuasaan yang tidak didelegasikan kepada pemerintahan federal.

2. Ada pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Antara ketiga badan tersebut terjadi checks and balances sehingga tidak ada yang terlalu menonjol dan diusahakan seimbang.

3. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden. Presiden berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu paket (ticket) oleh rakyat secara langsung. Dengan demikian, presiden tidak bertanggung jawab kepada kongres (parlemennya Amerika Serikat), tetapi kepada rakyat. Presiden membentuk kabinet dan mengepalai badan eksekutif yang mencakup departemen ataupun lembaga nondepartemen.

4. Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut kongres. Kongres terdiri atas dua bagian (bikamereal), yaitu Senat dan Badan Perwakilan (T

Perbedaan dan kesamaan Kepemerintaham Indonesia dan Amerika Serikat

sistem pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat pada prinsipnya sama-sama sistem presidensial. Kendali pemerintahan (eksekutif) di tangan presiden; dan sekaligus presiden adalah juga kepala negara.
Jelasnya, Presiden SBY adalah Kepala Negara Kesatuan RI, dan Barack Obama adalah Kepala Negara Adidaya Amerika Serikat. Kedua orang itu punya hak menentukan perang dengan negara lain.

Masa jabatan presiden di Indonesia adalah 5 tahun, di AS adalah 4 tahun.

Akan tetapi ada hal "kecil" yang berbeda, yaitu bahwa di NKRI sesuai UU yang ada, masih terbuka kesempatan untuk pemekaran daerah kabupaten/kota, sedangkan di AS pemekaran daerah itu SUDAH TERTUTUP, alias full employee. Di AS sudah tidak ada lagi pemekaran daerah, atau membuat kabupaten (distrik) baru.

a.      Dalam Perspektif Pemerintahan

Ø  Baik INA maupun AS keduanya menganut sistem trias politika. Letak perbedaanya terdapat pada penerapan secara utuh dari AS di mana INA menganut distribution of power sedangkan AS menganut Separation of Power dengan Checking power with Power. Di Indonesia, masing-masing lembaga pemerintahan terdapat pembagian kekuasaan, sehingga ada kewenangan legislatif dan yudikatif yang juga dimiliki oleh presiden, seperti kewenangan mengajukan RUU (legislatif) dan member grasi, abolisi, dan amnesty (Yudikatif). Sementara di AS, terdapat suatu pemisahan yang tegas diantara lembaga pemerintahannya dengan mengawasi kekuasaan dengan kekuasaan sehingga check and balanced dapat terwujud, seperti Congress memiliki kekuasaan untuk: membuat Undang Undang Fideral, menyatakan perang, menyetujui perjanjian, the power of purse (pembatasan pendanaan) dan impeachment (menurunkan pemerintah). Presiden memiliki kekuasaan: Komando tertinggi militer, memveto Rancangan Undang-Undang (RUU), menandatangani RUU untuk menjadi UU, menunjuk kabinet dan pejabat negara dan menegakkan UU dan peraturan. Supreme Court berwenang untuk: menafsirkan UU dan memastikan UU sesuai dengan Konstitusi (UUD). Selain itu juga ada suatu keunikan tersendiri yang dimiliki AS dalam legislatifnya, di mana Kedua badan dalam kongres ini memiliki kekuasaan/ kedudukan yang sama. Perundang-undangan tidak dapat diundangkan tanpa keterlibatan dari kedua badan ini. Namun, masing-masing memiliki keunikan otoritas. Seperti, Senat memiliki otoritas dalam meratifikasi perjanjian dan memberikan persetujuan untuk posisi penting dalam pemerintahan. Sedangkan House memiliki otoritas dalam perancangan UU dan juga melakukan impeachment (pemberhentian presiden), namun proses ini harus melalui peradilan yang merupakan hak dari Senat.

Ø  .Di Indonesia, terdapat suatu hirarkis tata per-Undang-Undangan mulai dari UUD’45 hingga perda. Sedangkan di AS, semua kebijakannya harus dalam bentuk per-UU.
Ø  Dalam hal peradilan, di Indonesia kekuasaan peradilan terbagi lagi antara MA, MK, dan KY yang dipilih oleh presiden sedangkan di AS dalam hal ini supreme court, Anggota Hakim Agung dipilih oleh presiden melalui persetujuan senat. Hakim Agung akan memiliki masa bakti seumur hidup. Hal ini untuk memperkuat independensinya. Supreme Court memiliki hak untuk membatalkan UU bila dinilai tidak sesuai dengan Konstitusi (UUD).

b.      Dalam Perspektif Politik

Ø  Sistem Pemilu di INA jauh berbeda dengan sistem pemilu yang ada di AS, di mana INA menganut sistem multi partai sedangkan di AS dwi partai sekalipun ada partai-partai kecil
Dalam Perspektif Politik

Ø  Sistem Pemilu di INA jauh berbeda dengan sistem pemilu yang ada di AS, di mana INA menganut sistem multi partai sedangkan di AS dwi partai sekalipun ada partai-partai kecil yang juga ikut ambil bagian dalam pemilu. Di INA, pemilu anggota legislatif dan presiden selama lima tahun sekali yang waktunya tidak serentak. Di AS untuk senat, mereka dipilih langsung oleh Rakyat State setiap 6 tahun sekali. Namun, pemilihan senat dilakukan tidak serempak secara keseluruhan. Melainkan setiap 2 tahun, 1/3 dari anggota, melakukan pemilihan ulang. Hal ini dimaksudkan agar Senate bersifat lebih independen terhadap perubahan masyarakat. Sedangkan untuk Anggota House, dipilih langsung oleh rakyat setiap 2 tahun sekali. Hal ini dimaksudkan agar House merepresentasikan dinamisme di masyarakat. Selain itu juga di AS ada pemilihan pejabat setempat, seperti tax assessor, dog catcher dsb.

Ø  Perbedaan lainnya terdapat pada pemilu presiden, di mana di INA presiden dipilih oleh rakyat secara langsung 5 tahun sekali dan diperbolehkan terdapat calon independen, sedangkan di AS Presiden dipilih setiap 4 tahun sekali. Presiden dipilih secara tidak langsung oleh rakyat. Artinya, presiden dipilih oleh "Electoral College" yang merupakan perwakilan dari rakyat.Anggota Electoral College (Elector) berjumlah 435 (sejumlah House) + 100 (sejumlah Senate) + 3 yang merupakan perwakilan dari Washington DC. Yang berarti total 538 elector. Elector akan dipilih sebulan menjelang pemilihan presiden yang di tiap negara bagian memiliki cara yang berbeda. Calon presiden yang dapat memenangkan 270 atau lebih suara electoral akan menjadi presiden US berikutnya.

Ø  Dalam politik luar negerinya, INA mengambil posisi bebas dan aktif yang hingga kini menurut penulis, tidak jelas ke mana arahnya dikarenakan INA cendrerung terintervensi oleh kebijakan luar. Sedangkan di AS, tampak sebagai raja dunia baik melalui lembaga internasional seperti PBB (sebagai anggota kehormatan) dikarenakan mempunyai posisi yang kuat dalam  global.

c.       Dalam Perspektif Ekonomi

Ø  Dalam kehidupan ekonomi, Indonesia menganut suatu sistem ekonomi kerakyatan yang sebenarnya mulai menemukan bentuk pada masa orde lama, namun dikarenakan setiap pergantian kepemimpinan senantiasa terjadi perubahan paradigma, maka yang terjadi adalah ketidakjelasan dalam sistem yang diterapkan. Sementara di AS, sistem ekonominya yang bersumber dari aliran pemikiran liberal.

Perbedaan sistem kepemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat

Perbedaan sistem kepemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat

Minggu, 19 Juni 2016

Kenapa Faktor Lingkungan Mempengaruhi Karakter Anak

Lingkungan sangatlah berpengaruh besar terhadap karakter dan kepribadian anak. Jika lingkungan itu baik, maka kepribadian dan karakter anak pun akan terbawa baik, jika lingkungan itu buruk, maka sebaliknya, karakter dan kepribadian anak pun akan menjadi buruk. Lingkungan disni merupakan lingkungan di sekitar anak itu sendiri, mau lingkungan sekitar rumah, sekolah atau tempat lainnya. Maka untuk para orang tua haruslah bisa memilih lingkungan yang baik untuk perkembangan karakter dan kepribadian anak anda. Jangan sampai salah memilih.

Sebagai mahluk sosial, sedari dini anak memang harus diajarkan untuk bisa bergaul di lingkungan sekitarnya, namun lingkungan sekitarnya itu ada yang baik dan ada yag buruk, karena anak itu sendiri tidak dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, maka tugas orang tua lah untuk mengarahkan anak menuju lingkungan yang baik. Orang tua juga harus mau terjun ke lingkungan sekitar anak untuk melihat langsung apakah lingkungan di sekitarnya baik atau buruk.






1. Lingkungan Masyarakat
 
Lingkungan masyarkat adalah lingkungan sosial yang lebih luas dan sangat berpengaruh besar terhadap anak.sebagai orang tua, anak sedari kecil memang harus dibiasakan untuk bisa bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya. Lingkungan masyarakat juga bisa membuat karakter anak dan kepribadian anak yang berbeda- beda. Contohnya, anak yang tumbuh dan dibesarkan di lingkungan tentara, anak itu cenderung pemberani  dan keras karena orang tuanya yang seorang tentara. Ia bahkan bisa bertindak semaunya terhadapa teman- temannya. Begitu pula anak yang tumbuh dan dibesarkan di lingkungan perumahan elit, masyarakat yang cenderung hidup individu atau masing- masing membuat kepribadian anak itu pun berubah sesuai dengan lingkungannya.

Anak- anak yang dibesarkan di perkampungan, yang terdapat masjid dan ramah tamah warga yang masih terjaga, akan membuat kepribadian anak itu menurut pada lingkungannya, anak itu akan sering pergi ke masjid bersama teman- temannya, melakukan kegiatan –kegiatan warga bersama masyarkat lainnya.

Untuk itu sebagai orang tua hal ini juga penting itu masa depan anak kelak, anda harus pandai dalam memilih lingkungan tempat tinggal anda dan anak anda nanti.


2. Lingkungan Sekolah
 
Sama halnya seperti lingkungan masyarakat, lingkungan sekolah merupakan lingkungan kedua setelah keluarga, tentu saja jika anak Anda sudah pada masa sekolah. Oleh karena itu, Anda harus benar-benar jeli dalam memilih tempat sekolah untuk Anak. Jangan gegabah atau asal-asalan. Bagaimanapun, lingkungan sekolah akan sangat berpengaruh terhadap perkembangan karakter anak Anda.


Semoga Bermanfaat
Terimakasih

Sabtu, 18 Juni 2016

Makalah Manusia Dan Keadilan



MAKALAH
ILMU BUDAYA DASAR

GUNDAR.jpg

MANUSIA DAN KEADILAN

DI KERJAKAN OLEH:
NAMA : RAFFI ABDURAHMAN Z
NPM : 15315519
KELAS : 1TA02
FAKULTAS: TEKNIK SIPIL DAN PERENCANAAN
JURUSAN : TEKNIK SIPIL



UNIVERSITAS GUNADARMA
Daftar Isi:

BAB I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
1.2  Perumusan Masalah

BAB II. PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Keadilan
2.2 Keadilan bagi masyarakat
2.3 Keadilan sosial
2.4. Berbagai macam keadilan
2.5  Fenomena Keadilan di Indonesia



BAB III. PENUTUP.

3.1    KESIMPULAN

DAFTAR PUSTAKA














KATA PENGANTAR

Puji dan Syukur Penulis Panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga penulis dapat menyusun makalah. Makalah ini membahas “Manusia danKebudayaan” 
 Dalam penyusunan makalah ini, penulis banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Oleh karena itu, penulis mengucapkan terima kasih yang                sebesar – besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat penulis harapkan untuk kesempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga makalah ini dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian.



BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras, jabatan dan strata sosialnya.

Dalam negara hukum, kekuasaan negara dibatasi oleh Hak Asasi Manusia sehingga aparatur negara tidak bisa bertindak sewenang-wenang (detournement de pouvoir), menyalahgunakan kekuasaan (abus de pouvoir), dan diskriminatif dalam penegakan hukum terhadap warga negaranya. Penegakan hukum  dinegara kita ditopang oleh 4 (empat) penegak hukum, yang kita kenal sebagai catur wangsa, Kehakiman, Kejaksaan, Kepolisian, dan Profesi Advokat. Penegak hukum ini kemudian bertambah lagi sejak lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sehingga sekarang tidak lagi catur wangsa, melainkan panca wangsa. Dipundak merekalah kita topangkan tegak atau runtuhnya penegakan hukum itu.

Selain menjadi tanggung jawab para penegak hukum itu, penegakan hukum juga menjadi tanggung jawab pemerintah/negara itu sendiri, dengan menyediakan instrumen hukum (peraturan perundang-undangan) yang berkeadilan, berkepastian dan mampu diimplementasikan dalam tatanan riil di masyarakat. Sebagaimana kita ketahui bahwa di Negara kita ini masih terdapat ketidakadilan, di Indonesia dalam menegakkan keadilan masih lemah.bentuk-bentuk keadilan di Indonesia ini seperti orang yang kuat pasti hidup sedangkan orang yang lemah pasti akan tertindas dan di Indonesia ini jelas bahwa keadilan belum di laksanakan atau diterapkan dengan baik yang sesuai dengan aturan-aturan hukum yang ada di Indonesia. Keadilan di Indonesia belum bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah. Inilah bukti bahwa dinegara ini keadilan masih memihak kepada yang kuat.

Seandainya di negara kita terjadi pemerataan keadilan maka kita yakin tidak akan terjadi protes yang disertai kekerasan, kemiskinan yang bekepanjangan, perampokan, kelaparan, gizi buruk dll. Mengapa hal diatas terjadi karena konsep keadilan yang tidak diterapkan secara benar, atau bisa kita dikatakan keadilan hanya milik orang kaya dan penguasa. Seolah-olah orang kecil sangat dipermainkan oleh keadilan.



 1.2. Perumusan Masalah

Apa arti keadilan?
Bagaimana keadilan bagi masyarakat?
Apa arti Keadilan sosial?
Berbagai macam keadilan?
Bagaimana fenomena keadilan di indonesia ?






BAB  II
PEMBAHASAN

2.1  Pengertian Keadilan

Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Berdasarkan kesadaran etis, kita diminta untuk tidak hanya menuntut hak dan lupa menjelankan kewajiban, maka sikap dan tindakan kita akan mengarah pada pemerasan dan memperbudak orang lain. Sebaliknya pula jika kita hanya menjalankan kewajiban dan lupa menuntut hak, maka kita akan mudah diperbudak atau diperas orang lain.

Keadilan itu merupakan suatu perlakuan antara hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara seimbang. Setiap orang ingin merasakan keadilan yang sama antara sesama manusia. Adil dalam melaksanakan suatu keadaan atau masalah merupakan jiwa seseorang yang memiliki jiwa social yag tinggi. Setiap warga Negara Indonesia pun wajib memperoleh keadilan yang merata dengan yang lainnya sesuai dengan HAM dalam bidang hokum, politik, ekonomi, dan kebudayaan.

Keadilan dan ketidakadilan tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan manusia karena dalam hidupnya manusia menghadapi keadilan atau ketidakadilan setiap hari. oleh sebab itu keadilan dan ketidakadilan, menimbulkan daya kreativitas manusia.  Maka dari  itu keadilan sangat penting untuk kehidupan sehari – hari, karena akan mensejahterakan semua umat manusia. Keadilan terdapat dalam pancasila, terutama dalam sila kelima yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Yang artinya seluruh warga Negara Indonesia berhak mendapatkan keadilan yang merata dari pihak yang berwenang.

Jadi antara hak dan kewajiban perlu diserasikan agar tercipta kehidupan yang harmonis, karena kehidupan seperti itulah yang diinginkan oleh setiap umat manusia. Setiap manusia mempunyai hak dan kewajiban yang perlu dikerjakan bersama – sama tanpa adannya berat sebelah yang artinya hak dan kewajiban harus dilaksanakan secara seimbang.



2.2 Keadilan bagi masyarakat

Secara teori Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar.

JohnRawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa  “Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran”

Keadilan juga dapat diartikan sebagai makin sempitnya kesenjangan yang terjadi. Maka keadilan dalam masyarakat adalah terciptanya keseimbangan dan makin sempitnya kesenjangan yang terjadi dalam kehidupan. Jika makin sempitnya kesenjangan yang terjadi adalah kesejahteraan bersama. Ketenangan, ketentraman dan kebahagiaan dalam kehidupan setiap insan.



2.3 Keadilan sosial



“Giving to each what he or she is due”, memberikan kepada siapa yang memang pantas mendapatkannya.  Kenapa  manusia  harus  berbuat  adil?  Kenapa  harus  berusaha  juga  menegakkan  keadilan di muka bumi ini? Tuhan Maha Adil, manusia sebagai ciptaan Tuhan dituntut untuk menegakkan keadilan di dunia ini. Dirinya harus mencoba merealisasikan keadilan sebagaisifat Tuhan, menjadikannya sebagai sifat dirinya.Keadilan sosial mengandung arti memelihara hak-hak individu dan memberikan hak-hak kepada setiap orang yang berhak menerimanya. Karena manusia adalah makhluk sosial, makhluk yang tidak bisa berdiri sendiri dalam memenuhi segala kebutuhannya.Inilah salah satu alasan Tuhanmenciptakan manusia dalam beragam warna kulit danbahasa, suku dan ras, agar tercipta sebuah kebersamaan dan keharmonisan di antaramanusia. Dengan manusia saling memenuhi kebutuhan masing-masing, makakebersamaan dan saling ketergantunganpun tercipta, dan ini merupakan keadilan Tuhan yang Maha Adil.Ketika manusia sebagai makhluk sosial, maka secara otomatis pula ada hak dankewajiban di antara mereka. Hak dan kewajiban adalah dua hal timbal balik, yang tidak mungkin ada salah satunya jika yang satunya lagi tidak ada. Ketika ada hak yang harusdierima, otomatis juga ada kewajiban yang harus diberikan.Keadilan merupakan pokok terpenting untuk menciptakan tatanan dunia yang damaidan makmur, tanpa ada diskriminasi dan pelanggaran HAM di antara sesama.



2.4.Berbagai macam keadilan



Keadilan Legal atau keadilan moral
Plato berpendapat bahwa keadilan legal atau keadilan moral adalah keadilan yangmengikuti penyesuaian atau pemberian tempat seseorang dalam masyarakat sesuaidengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuai dengan kemampuan yangbersangkutan. Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum darimasyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakatyang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya (Than man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilanmoral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.

Keadilan Distributif
Rani saat ini duduk di kelas 1 SMA dan adiknya Leni saat ini duduk di kelas 4 SD. Namun kedua orang tua mereka memberikan uang jajan yang sama besar. Hal tersebut tidak adil karena seharusnya uang jajan Rani dan Leni dibedakan karena usia mereka yang terpaut jauh dan kebutuhan sekolah yang berbeda. Itu adalah contoh dari keadilan distributif seperti Aristoles berpendapat bahwakeadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara samadan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama (justice is done when equals aretreated equally).





Keadilan komutatif
Keadilan komutatif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang samabanyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan (dari katacommute = mengganti, menukarkan, memindahkan). Keadilan ini bertujuanmemelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristotelespengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalammasyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidak adilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.



2.5    Fenomena Keadilan di Indonesia

Setiap manusia berhak memperoleh keadilan, baik itu dari masyarakat maupun dari negara. Seperti yang tercantum dalam pancasila, sila ke-5 yang berbunyi : “keadlian bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini sangat jelas bahwa seluruh rakyat indonesia berhak mendapat keadilan tanpa terkecuali. Tidak pandang bulu, entah itu pejabat, rakyat kecil, orang kaya atau miskin. Semua berhak mendapat keadilan yang merata, maka dari itu keadilan sangat berkaitan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hak asasi manusia dianggap sebagai hak dasar yang sangat penting untuk dilindungi dan dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari. Agar terwujud dengan baik, maka perlu diberlakukan sanksi bagi siapa saja yang telah melanggar hak asasi manusia dan di sinilah peran hukum sangat dibutuhkan.

Hukum adalah peraturan yang harus ditaati yang bersifat memaksa dan akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Tujuan hukum adalah memberikan keadilan kepada setiap orang. Semua manusia itu memiliki martabat yang sama, juga memiliki hak dan kewajiban yang sama pula. Namun dalam prakteknya hal ini sudah tidak terjadi lagi di Indonesia. Hukum Indonesia dinilai belum mampu memberikan keadilan kepada masyarakat yang tertindas. Justru sebaliknya, hukum menjadi alat bagi pemegang kekuasaan untuk bertindak semena-mena. Saat ini hukum di Indonesia yang menang adalah yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walaupun aturan Negara dilanggar. Orang biasa yang ketahuan melakukan tindakan kecil langsung ditangkap dan dijebloskan kepenjara. Sedangkan seorang pejabat Negara yang melakukan korupsi uang milyaran rupiah milik Negara dapat berkeliaran dengan bebasnya.

Perkembangan penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Status social ekonomi dan kedudukan merupakan faktor utama yang melatarbelakangi ketidakadilan hukum di Indonesia. Karena hukuman itu cenderung hanya berlaku bagi orang miskin dan tidak berlaku bagi orang kaya, sehingga tidak sedikit orang yang menilai bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli dengan uang.



Bukti ketidakadilan hukum

Seperti dalam kasus Artalyta yang menjalani hukuman penjaranya dengan fasilitas yang  sangat mewah, padahal ia tersandung kasus penyuapan terhadap jaksa. Bandingkan dengan kasus seorang nenek yang di penjara hanya gara-gara ia mengambil sebuah coklat untuk memenuhi kebutuhan hidupnya harus menjalani hukuman 6 bulan penjara di hotel prodeonya dengan sangat tersiksa.
Nasib ibu Minasih, beliau dituntut 7 tahun penjara Cuma gara-gara mencuri buah randu milik perusahaan. Bandingkan dengan Seorang Mafia Pajak Gayus Tambunan beliau dihukum 7 tahun penjara namun masih bisa keluar masuk penjara dengan bebas bahkan sampai berlibur ke Bali.  Para koruptor dengan bebasnya berkeliaran di Negara ini. Hukum seolah kebal terhadap mereka yang punya uang.


Itulah fenomena yang terjadi di bangsa ini. Dimana seseorang yang Cuma mencuri buah di hukum seberat-beratnya, sedangkan mereka para koruptor yang mencuri uang Negara bermilyar-milyar, dihukum seringan-ringannya. Bahkan tak jarang terjadi dibeberapa kasus korupsi, para koruptor malah dibebaskan dengan uang jaminan atau hanya menjadi tahanan rumah. Perkembangan penegakan hukum di indonesia masih jauh dari yang diharapkan karena hukum di indonesia belum dilaksanakan dengan adil. Hal ini juga terjadi karena tidak berjalannya prinsip rule of law dan tidak kemampuan Negara melindungi hak-hak social dan politik dari pelanggaran Warga Negara  maupun penguasa.





BAB III
PENUTUP

3.1    KESIMPULAN

Keadilan digambarkan sebagai situasi sosial ketika norma-norma tentang hak dan kelayakan dipenuhi. Keadilan merupakan tujuan untuk mensejahterakan rakyat. Namun dalam kenyataannya keadilan yang terjadi di Negara ini sangatlah cacat. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus-kasus ketidakadilan dalam penegakan hukum di indonesia . Dengan demikian Negara indonesia telah gagal  dalam memberikan keadilan kepada warga negaranya.

Keadilan di Indonesia saat ini sangatlah dibutuhkan karena pada saat ini keadilan kurang memihak rakyat kecil. Lebih banyak memihak orang-orang yang ber-uang banyak. Menegakan keadilan haruslah secara merata tanpa memandang statusnya. Indonesia, adalah Negara Hukum yang berdasarkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, itulah cita-cita dasar para founding father bangsa ini. Negara yang tatanan masyarakatnya sadar hukum, menjadikan hukum sebagai panglima yang mampu menjamah seluruh rakyat Indonesia tanpa pandang ras,


Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajiban, atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama. Secara teori Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Berbagai macam keadilan diantaranya keadilan legal, Keadilan Distributif,dan keadilan komutatif.


Daftar Pustaka
https://alphabetmarketing.wordpress.com/2013/10/24/makalah-keadilan/